Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. DPR RI mendukung rencana kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI l, Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, dilansir dari Jawapos.com, Senin (31/1/22).
Baca Juga: Anggota Komiisi III DPR Dukung Polri Hapuskan Tilang Manual
“Tentunya kebijakan itu sudah didasari dengan kajian yang mendalam. Apalagi, kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” jelas Dasco.
Menurut dia, kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama. Bukan, hanya saat di masa jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo saja.
“Jadi mungkin setelah dikaji Kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan ini.
(my/hn/um)