Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Faktanya, Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu alias hoaks. Bank Indonesia juga menegaskan tidak bertugas melakukan penagihan amnesti pajak kepada masyarakat. Lebih lanjut, urusan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Bank Indonesia juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan Bank Indonesia dengan menghubungi #BICARA131
Link Counter: https://www.instagram.com/p/Cb_0Id2LimM/?utm_medium=copy_link
Sumber: https://www.kominfo.go.id/content/detail/41057/hoaks-surat-tagihan-amnesti-pajak-mengatasnamakan-bank-indonesia/0/laporan_isu_hoaks