[HOAKS] Daftar Ulang Peserta JKN Diwajibkan

6 February 2025 - 08:00 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan yang mengeklaim peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) wajib melakukan daftar ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan pada 30 Juni 2025.

Namun faktanya, unggahan tersebut adalah tidak benar. Melansir dari kompas.com, Selasa (4/2/25), setelah ditelusuri pemerintah bakal menghapus sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Keputusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akan tetapi, peserta JKN tidak perlu melakukan pendaftaran ulang sebelum penghapusan sistem kelas pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan tidak ada imbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada 2025. Rizzky pun meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment