[HOAKS] Jadi Orang Pertama yang Dicopot Jabatan, Dirut PLN Langgar Peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri

30 December 2024 - 08:18 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Viral sebuah narasi di media massa yang mengeklaim bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo harus dicopot dari jabatannya sebagai Dirut PLN karena melanggar keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang peraturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) pejabat negara.

Dalam narasinya dijelaskan bahwa Dirut PLN bersama keluarga melakukan perjalanan dinas ke Australia pada 17 Desember 2024 diindikasikan sebagai plesiran bersama anak istri dan dibiayai oleh dinas.

Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Melansir dari cnbcindonesia.com, Jumat (27/12/24), Dirut PLN, Darmawan Prasodjo melakukan kunjungan kerja ke Australia adalah untuk melakukan pertemuan strategis dengan Energy Exemplar.

Sebuah perusahaan energy modelling yang berpusat di Australia dengan produk utamanya Plexos energy modelling system yang digunakan dalam sistem kelistrikan di dunia.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pertemuan ini sekaligus menjadi upaya penguatan energy modelling untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan Indonesia di tengah rencana peningkatan kapasitas energi baru dan terbarukan (EBT) pada peta jalan ketenagalistrikan nasional ke depan.

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment