Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim bahwa Presiden Jokowi membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara (IKN) sehingga Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota.
Dilansir dari kompas.com, Kamis (10/10/24), berdasarkan hasil penelusuran, narasi mengenai pembatalan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN disebarkan dengan konteks yang tidak lengkap. Faktanya, Presiden Jokowi bukan membatalkan Keppres IKN, melainkan diserahkan oleh Presiden Jokowi untuk diteken oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia menegaskan, memindahkan ibu kota tidak hanya terkait urusan fisiknya saja, tetapi perlu dibangun ekosistem dalam sebuah ibu kota. Mengutip dari antaranews.com, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan Prabowo akan menandatangani Keppres pemindahan ibu kota.
Namun, penandatanganan Keppres IKN tersebut masih dikaji oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Adapun Keppres pemindahan ibu kota hanya untuk menguatkan status de facto bahwa Nusantara sudah secara resmi menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
(sy/hn/nm)