[Hoaks] Komisi Pemilihan Umum Coret Gibran sebagai Cawapres dan Menjatuhkan Denda Rp 50 Miliar

16 November 2023 - 07:15 WIB
Foto : Kominfo.go.id

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah postingan di Facebook dengan isi tautan video dengan narasi judul yang mengklaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Disisi lain, KPU juga diklaim menjatuhkan denda Rp50 miliar dan pidana penjara lima tahun kepada Gibran.

Baca Juga: Polwan Polres Tebing Tinggi Laksanakan Minggu Kasih dan Berikan Sosialisasi

Faktanya, KPU menyatakan bahwa Gibran sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan tinggal disahkan menjadi cawapres pada hari penetapan oleh KPU pada 13 November 2023.

Dalam video tersebut sang narator hanya membacakan artikel wartakota.tribunnews.com berjudul, "Setelah Resmi Menjadi Cawapres Gibran Bisa Didenda Rp50 Miliar dan Penjara 5 Tahun Jika Mundur".

Kendati begitu, artikel itu tidak menyebutkan bahwa KPU mencoret Gibran dari posisinya sebagai cawapres pada Pemilu 2024 dan menjatuhkan denda Rp50 miliar.

(as/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment