Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan dengan narasi yang mengeklaim larangan memasang Bendera Merah Putih di kawasan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Namun faktanya, klaim larangan memasang Bendera Merah Putih di kawasan Perumahan Pantai Indah PIK (PIK) 2 adalah hoaks.
Melansir dari kompas.com, Sabtu (12/4/25), isu mengenai larangan memasang bendera Merah Putih di kawasan PIK, Kota Jakarta Utara pertama kali muncul pada Agustus 2021 yang hendak dilakukan oleh organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP).
Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) hendak membentangkan bendera sepanjang 21 meter di Jembatan PIK. Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan kegiatan tersebut tidak diizinkan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.
Saat itu, pandemi Covid-19 sedang merebak di Indonesia sehingga ada larangan untuk berkerumun dalam jumlah besar. Perwakilan pengelola PIK Restu Mahesa menyatakan, tidak ada larangan mengibarkan bendera kebangsaan baik di kawasan PIK di Kota Jakarta Utara, maupun kawasan PIK 2 di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
(sy/hn/nm)