Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan berisi link yang diklaim untuk mendapatkan kompensasi Rp300.000 dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan.
Namun faktanya, melansir dari kompas.com, Minggu (13/4/25), klaim kompensasi Rp300.000 dari Pertamina terkait kasus Pertamax oplosan adalah tidak benar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, link kompensasi mengatasnamakan Pertamina tersebut hoaks.
Link tersebut kemungkinan adalah modus phishing atau pencurian data untuk mengambil alih akun Telegram.
Link itu mengarah ke situs yang meminta pengunjung memasukkan nama lengkap, asal provinsi, dan nomor Telegram aktif.
(sy/hn/rs)