Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah unggahan yang memperlihatkan tangkapan layar dengan artikel yang berjudul "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Rabu (19/3/25), pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk diverifikasi.
Data kendaraan baru akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan. Melansir dari antaranews.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku.
(sy/hn/nm)