Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan berisi informasi mengenai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri yang memiliki tunggakan 1-2 tahun, bisa beralih ke BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Unggahan tersebut mengarahkan pada sebuah tautan yang ada di grup Telegram.
Melansir dari makassar.tribunnews.com, Rabu (18/12/24), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan, informasi tersebut adalah hoaks. Tautan tersebut bukan mengarah ke situs resmi BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri yang masih memiliki tunggakan bisa beralih menjadi peserta PBI. Namun, harus sesuai regulasi yang ada, dimana tunggakan peserta yang bersangkutan saat menjadi peserta PBPU/mandiri masih tercatat sebagai piutang.
Adapun itu, cara untuk mengajukan pergantian status kepesertaan PBPU ke PBI, dapat dilakukan secara langsung melalui Kantor Dinas Sosial setempat. Selanjutnya, informasi resmi hanya ada di situs BPJS Kesehatan dan media sosial milik BPJS Kesehatan.
(sy/hn/nm)