Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan foto di Tiktok dengan klaim bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2023.
Dalam postingan tersebut turut dijelaskan bahwa bantuan berupa uang tunai Rp600 ribu diberikan kepada pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Kondusif
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan bahwa belum ada rencana untuk pencairan BSU seperti tahun 2022.
Hingga saat ini masih belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan tidak ada pencairan BSU pada tahun ini.
Dapat dipastikan klaim mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2023 merupakan hoaks.
(as/pr/nm)