Trirbatanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar postingan video di Facebook dengan klaim bahwa kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia berpotensi menjadi alat penambah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Faktanya, Ketua Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir menjelaskan pengungsi Rohingya tidak bisa ikut serta sebagai pemilih dalam Pemilu 2024. Hal tersebut didasarkan pada adanya sistem aplikasi Sidalih (Data Pemilih) di mana semua pemilih yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar ada dalam data tersebut.
Baca Juga: 1.446 Personel Gabungan Siap Amankan Nataru di Tangerang Kota
Petugas TPS/KPPS akan mengecek semua kelengkapan sebelum pemilih masuk ke dalam TPS, seperti surat pemberitahuan memilih (C6), KTP/KK, dan terakhir cek NIK melalui ponsel Android petugas di aplikasi Sidalih.
Dijelaskan bahwa tidak ada celah bagi orang yang tidak memiliki kelengkapan data bisa memberi suara dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari website resmi KPU berdasarkan pada PKPU No.7 Tahun 2022, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
(as/pr/nm)