Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar pesan berantai di WhatsApp yang berisikan file aplikasi android dengan ekstensi APK. File tersebut turut diberi nama "PPS PEMILU 2024.
Menanggapi hal tersebut emerintah Kabupaten Sukoharjo melalui akun X/Twitter resminya @sukoharjo_kab memberikan klarifikasi bahwa file apk PPS PEMILU 2024 tersebut mirip dengan modus penipuan apk undangan pernikahan.
Baca Juga: Bawaslu: Masyarakat Harus Cerdas Memilah Informasi Pemilu di Medsos
Faktanya, dilansir dari kumparan.com, aplikasi tersebut adalah salah satu upaya penipuan dengan cara membobol mobile banking calon korban.
Ketika di-install, aplikasi tersebut akan meminta akses Short Message Service (SMS). Dari sini pelaku sudah mendapatkan username dan password mobile banking korban yang didapat dari kebocoran data yang ketika dilakukan log in mobile banking akan mengirimkan kode One Time Password (OTP) melalui SMS yang nantinya dapat dibaca oleh pelaku melalui aplikasi yang telah terpasang tersebut.
Untuk menghindari risiko seperti ini, masyarakat disarankan untuk memasang aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau App Store.
(as/hn/nm)