Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah unggahan mengklaim Presiden Prabowo akan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan.
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Melansir dari kompas.com, Sabtu (15/3/25), sampai saat ini tidak ditemukan pemberitaan kredibel atau bukti bahwa Presiden Prabowo akan membubarkan DPR jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan.
(sy/hn/nm)