Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok sebuah unggahan berisi narasi yang berisi bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Namun faktanya, kalimat tersebut tidak benar. Melansir dari antaranews.com, Senin (2/12/24), hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku "Polisi tembak Polisi". Tersangka AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan ini dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
(sy/hn/nm)