Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Youtube sebuah konten video berisi narasi yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo memotong gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 90 persen karena dianggap tidak becus dalam bekerja.
Namun faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari suara.com, Selasa (18/2/25), Presiden Prabowo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut sama sekali tidak disebutkan bahwa pemerintah memotong gaji anggota DPR sebesar 90 persen. Namun, Pemerintah Indonesia menekankan pemotongan anggaran dinas serta operasional Pemerintah Daerah dan Negara. Fakta lain ditemukan bahwa foto thumbnail pada video tersebut merupakan momen Prabowo ketika menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia saat sedang menghadiri rapat kerja di DPR pada November 2019.
(sy/hn/nm)