Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Facebook sebuah foto yang mengeklaim PT Aneka Tambang Tbk atau Antam disebut menyebarkan emas palsu sebanyak 109 ton atau senilai Rp185 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut kasus tersebut dan menetapkan enam eks karyawan Antam sebagai tersangka.
Namun faktanya, melansir dari kompas.com, Minggu (9/3/25), informasi mengenai emas palsu Antam seberat 109 ton merupakan narasi keliru. Kejagung menegaskan, emas seberat 109 ton yang beredar terkait kasus tata kelola komoditas emas Antam periode 2010-2021 adalah asli.
Namun, meski emas itu asli, proses pemberian stempel merek Antam dan perolehannya ilegal. Perolehan emas ilegal itu bersumber dari penambangan liar hingga luar negeri yang diolah dan diberi stempel dengan merek Antam.
(sy/hn/nm)