Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Beredar postingan sebuah video di Facebook yang menunjukkan seorang wanita dihukum mati karena mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada thumbnail video tersebut juga disertai keterangan "Ancam Tembak Kepala Jokowi, Wanita Biadab Ini Resmi Dihukum Mati".
Selain itu, tampilan thumbnail lainnya dalam video tersebut berisi gambar sekumpulan orang sedang merusak dan merobohkan pagar sebuah gedung serta aparat kepolisian yang berusaha menahan agar pagar tidak terjatuh.
Faktanya, diketahui bahwa gambar wanita yang termuat dalam thumbnail video merupakan warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang menjadi pelaku pengedaran narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 November 2021.
Baca Juga: Fort Rotterdam, Benteng Megah Simbol Jati Diri Kota Makassar
Narator dalam video membacakan artikel milik tribunnews.com yang dirilis pada 25 Oktober 2022 lalu. Artikel tersebut memuat pendapat pengamat terorisme Ridlwan Habib yang menyoroti aksi nekat seorang perempuan yang hendak menerobos Istana Negara.
Hingga saat ini tidak ditemukan adanya informasi yang kredibel terkait seorang wanita yang dihukum mati akibat mengancam akan menembak Presiden Jokowi.
Kesimpulan, video di Facebook yang menunjukkan seorang wanita dihukum mati karena mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo adalah informasi yang tidak benar/ hoaks.
(as/hn/nm)