Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di Tiktok unggahan narasi yang mengeklaim Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menampilkan foto Presiden Prabowo beserta jajaran petinggi negara lainnya.
Namun faktanya, klaim tersebut tidak benar. Melansir dari turnbackhoax.id, Senin (24/2/25), Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si., mengatakan bahwa pemilik SIM harus memiliki keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji. SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena pertimbangan dalam kurun 5 tahun seseorang bisa berganti identitas ataupun alamat.
(sy/hn/nm)