[HOAKS] Tanah atau Rumah yang Belum Ada Sertifikat Elektronik di Tahun 2026 Akan Diambil Negara

11 February 2025 - 22:00 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di media sosial, informasi bahwa mulai pada tahun 2026 seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika tidak dilakukan, maka tanah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara.

Namun faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Melansir dari suara.com, Minggu (9/2/25), berdasarkan penelusuran dari sumber kredibel, termasuk pada akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) @kementerian.atrbpn.

Pemerintah memang sedang menjalankan program digitalisasi dokumen pertanahan melalui penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Namun, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa aset warga akan dialihkan menjadi milik negara jika tidak segera diubah ke bentuk elektronik. Dalam keterangannya, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa menggunakan sertifikat tanah fisik yang sudah dimiliki, dan tidak ada batas waktu yang mengharuskan segera mengubahnya ke bentuk digital. Perubahan menjadi sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap dan tetap melalui prosedur yang diawasi oleh pemerintah.

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment