[HOAKS] UMR Dipotong PPN 12%

3 December 2024 - 08:00 WIB
Komdigi

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Viral di X/Twitter sebuah unggahan berisi gambar tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi "GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA".

Melansir dari turnbackhoax.id, Minggu (1/12/24), narasi gaji Upah Minimum Regional (UMR) dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% adalah tidak tepat. Faktanya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, gaji bukanlah objek PPN dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

(sy/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment