Tribatanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah postingan di Tiktok dengan klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun.
Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar atau hoax.
Baca Juga: Menteri LHK Minta Pemudik Tak Buang Sampah Sembarangan
Dilansir dari kompas.com, Selasa (18/4/23), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, telah membantah informasi tersebut.
Dia menegaskan, aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(as/hn/um)