Tribratanews.polri.go.id – Malinau. Polisi menyita sebanyak 20 dus minuman keras merk Houster dari seorang pengendara roda 4 berinisial AF (24) yang diduga akan diseludupkan ke Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (20/12/22).
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Perwira Pengendali Cipta Kondisi (Cipkon) Iptu Marudut, S.H., M.H., mengatakan, bahwa kegiatan Cipkon tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis mobil pribadi, pick up, truk dan kendaraan yang bermuatan lainnya untuk mengantisipasi masuknya minuman keras dan barang-barang berbahaya di Kabupaten Malinau untuk mengurangi peredaran Miras dalam menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Malinau.
Baca juga : Amankan Nataru, Polda Kep. Babel Siagakan 1.930 Personel Gabungan
“Benar, bahwa Cipkon yang kita laksanakan bersama instansi terkait sore ini kita mendapatkan dan mengamankan seorang pengendara roda empat (angkutan pribadi) atas nama AF (pemilik miras) beserta 20 dus miras merk Houster,” ungkap Iptu Marudut.
Iptu Marudut menjelaskan barang bukti berupa puluhan dus miras tersebut diyakini berasal dari luar daerah. Saat ini, Pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti berupa puluhan dus miras telah diamankan di Mapolres Malinau.
"Pelaku dibawa ke Mapolres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti tersebut juga diamankan yang nantinya akan dimusnahkan setelah kegiatan Operasi Cipta Kondisi selesai dilaksanakan," jelas Iptu Marudut.
(rz/hn/um)