Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperhatikan stabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya berbagai goncangan politik.
"Yang lebih perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaan (Pemilu 2024) ke depan, semua harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak terjadi goncangan-goncangan ke depan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPR RI dengan DKPP, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (6/2/23).
Baca juga : DPR Komitmen Penyelenggaran Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Ia juga menyampaikan pandangan DKPP terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. DKPP menilai, rancangan PKPU itu telah mengakomodasi hal-hal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, telah memaparkan Rancangan Peraturan KPU tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024. Dasar hukum rancangan PKPU tersebut meliputi tujuh prinsip penyusunan dapil yang diatur Pasal 185 UU tentang Pemilu.
Kemudian, tambah Hasyim, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU.
(ay/af/hn/um)