Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan para orang tua bahwa melakukan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), secara tak langsung mendidik anak untuk menggunakan cara manipulatif.
"Mestinya orang tua juga harus menyadari kalau sejak awal anak-anaknya dididik dengan cara yang curang, ya itu jadi calon koruptor itu," ujar Menteri Muhadjir kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dia menekankan, orang tua punya tanggung jawab pertama dan utama untuk melakukan pendidikan moral pada anak. "Kalau anaknya sejak awal diajari ketika masuk sekolah pun dengan cara curang, apa yang diharapkan dari anak-anaknya nanti?" kata Menteri Muhadjir.
Menko PMK mengemukakan hal itu menyusul munculnya kecurangan dan permasalahan dalam pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak 2017.
Baca Juga: KPU Perpanjang Waktu Parpol Perbaiki Dokumen Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024
Ketentuan mengenai sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Kebijakan tersebut mengubah prasyarat penerimaan peserta didik di sekolah negeri dari nilai ujian nasional menjadi jarak rumah dengan sekolah.
Menteri Muhadjir mengemukakan bahwa sistem zonasi dalam PPDB diterapkan guna mencegah terjadinya "kastanisasi" sekolah.
Dalam penerapan PPDB sistem zonasi, ia mengatakan, pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab penting untuk memeratakan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayahnya.
"Biar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah harus favorit, sehingga seseorang itu tidak kemudian harus melakukan kecurangan karena masih terpersepsi ada sekolah favorit itu," tutur Menteri Muhadjir.
(ndt/hn/um)