Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi menerima laporan polisi dari pihak Anak AG terkait dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, mengapresiasi pihak kepolisian yang merespons dan menangani laporan yang dilayangkan pihaknya.
“Kami mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan tim dari Subdit Renakta dalam mengusut kasus ini,” ungkapnya dikutip dari pmjnews Sabtu (20/5/23).
Pihaknya sudah menerima perkembangan dari pihak penyelidik bahwa Anak AG sudah menjalani visum.
“Berdasarkan perkembangan yang kami terima, sudah dilakukan visum terhadap anak AG,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Penjambret yang Tewaskan Istri Polisi di Pekanbaru
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, dirinya menerima informasi bahwa sudah dua orang yang diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian ia tidak menyampaikan lebih jauh siapa yang sudah diperiksa
“Sudah ada 2 saksi yang diperiksa. Masih penyelidikan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak dari terdakwa Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Perihal laporan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan yang masuk tersebut.
Terkait dengan laporan itu tentunya pihak kepolisian akan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” tutupnya.
(ek/pr/um)