Tribratanews.polri.go.id - Ismail Bolong, seorang mantan anggota polisi yang diduga melalukan praktek usaha tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dari usaha ilegalnya tersebut, Ismail Bolong mendapat keuntungan mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020-Desember 2021.
Kasus Ismail Bolong kemudian menyita perhatian publik setelah mengeluarkan testimoni terkait setoran uang dari usaha tambang ilegal ke pejabat Polri. Walaupun kemudian pernyataannya dibantah sendiri. Terkait kasus Ismail Bolong tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus dugaan setoran yang terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong.
Baca Juga: Anggota DPR RI Apresiasi Gerak Cepat TNI-Polri Bantu Penanganan Korban Gempa Cianjur
Kapolri mengatakan, pengusutan kasus tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong. “Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” demikian disampaikan Kapolri, Minggu (27/11/2022).
Kapolri telah memerintahkan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Pencarian terhadap Ismail Bolong dilakukan untuk proses pemeriksaan guna memperoleh keterangan dan alat bukti atas pengakuannya dalam testimoni yang telah menyita perhatian masyarakat itu.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” terang Kapolri.
Atas instruksi Kapolri terkait pemanggilan dan pemeriksaan Ismail Bolong, Direktur Lemkapi Dr. Edi Hasibuan mendukung penuh langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bahkan Edi Hasibuan mendesak agar Polri menangkap Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal dan dugaan suap kepada Perwira Tinggi (Pati) Polri.
“Kita dukung Kapolri memproses Ismail Bolong. Pemeriksaan terhadap Ismail Bolong dinilai penting untuk menjawab kecurigaan masyarakat sekaligus untuk memastikan ada tidaknya aliran dana masuk ke pejabat Polri," demikian kata Edi, Minggu (27/11/2022).
Edi mengatakan, testimoni Ismail Bolong yang menyebut sejumlah nama anggota Polri juga Harus dibuktikan. Dengan kata lain, Ismail Bolong tidak hanya asal menuduh tanpa bukti.
"Kita mengharapkan tuduhan Ismail Bolong harus memiliki bukti apakah ada aliran dana kepada sejumlah pejabat kepolisian. Tentu kita minta Ismail Bolong jangan asal tuduh dalam pengakuannya, tapi harus memiliki bukti yang kuat sehingga tidak menjadi fitnah bagi anggota polri,” ujar Edi.
Lebih lanjut, Edi menduga pengakuan Ismail Bolong melalui testimoninya muncul karena ada agenda setting yang tujuannya untuk mengadu domba terhadap pati polri.
Edi menyarankan agar Propam Polri juga melakukan klarifikasi ulang soal surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kadiv Propam. Hal itu penting guna mencegah conflict of interest.
(ta/my/hn/um)
Perintah Kapolri, Periksa Ismail Bolong
28 November 2022 - 12:42
WIB
Foto: murianews.com
in
Opini
Sign in to leave a comment