Tribratanews.polri.go.id - Kerawang. Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya yang telah berlangsung selama sekitar tujuh tahun di wilayah Kecamatan Batujaya.
"Kasus itu terungkap dari adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya mengenai adanya warga yang melahirkan tanpa memiliki suami," ujar Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., dalam keterangannya dikutip dari Antaranews.com, Kamis (2/2/23).
Baca juga : MenPPPA: Penjara Seumur Hidup adalah Hukum Setimpal untuk Pelaku Kekerasan Seksual
Pelaku diketahui berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Batujaya, Karawang.
Kapolres Karawang mengungkapkan, sebelum terbongkarnya kasus tersebut, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung di luar nikah oleh pacarnya dengan beralasan ibunya tidak bisa mendidik. Namun saat dikumpulkan pihak desa dan polsek setempat, muncul pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016, ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri.
Pengakuan korban diancam oleh bapaknya jika tidak melayani hasratnya, akan melukai ibu serta bayi yang dikandung ibunya.
Selanjutnya, Mantan Koorspripim Polda Metro Jaya ini menyampaikan korban akan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait kondisi psikologis korban. Sebab saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di antaranya baju dan pakaian dalam korban. Sementara untuk pasal yang disangkakan di antaranya Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara.
(fa/pr/um)