Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kuasa hukum keluarga korban MBS, Rully Simamora, menilai keputusan dari Polda Metro Jaya yang mengonstruksikan Pasal Pidana atas meninggalnya korban yang terlindas mobil yang dikemudikan oleh OS sebagai keputusan yang tepat.
Rully mengatakan, bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan video rekaman peristiwa yang terjadi di sekitar Gerbang Tol Cakung, Jakarta Timur.
“Kami sependapat bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral,” ujar Rully dikutip dari PMJ News, Rabu (21/6/23).
“Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh Kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana,” imbuhnya.
Baca Juga: Polri Tangkap 3 Pelaku TPPO di Bali, Korban Dijanjikan Kerja ke Luar Negeri
Sehingga, ia melanjutkan, dirinya mewakili keluarga korban mengapresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian.
OS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan penerapan Pasal 311 ayat 5 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam peristiwa tersebut terdapat unsur pidana di mana adanya kesengajaan dari pelaku yang menabrakkan kendaraannya ke korban.
“Atas nama keluarga Korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh Kepolisian,” jelasnya.
(sy/hn/um)