Selama KTT G20, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Selama 7 Hari

3 November 2022 - 14:01 WIB
Foto : (Divhumas Polri)

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Kepolisian siap menerapkan ganjil genap selama tujuh hari, 24 jam, mulai 11 hingga 17 November 2022 mendatang di sejumlah ruas jalan selama KTT G20 di Pulau Bali. Penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00 Wita sampai 22.00 Wita. Penerapan ganjil genap tersebut dilakukan untuk menyukseskan kegiatan KTT G20 dan melakukan pengamanan di daerah yang berpotensi terhadap kemacetan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, penerapan ganjil genap di sejumlah kawasan Bali selama KTT G20 berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor SE-DRJD 3, tahun 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk pengaturan lalu lintas ganjil genap selama G20 dilakukan di 10 titik ruas jalan yang berada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung Bali.

Baca juga : Amankan Puncak KTT G20, Polda Bali Terjunkan 9.600 Personel

"Kita akan bantu mensosialisasikan. Selain itu, kita akan terapkan di jalur-jalur yang sudah menjadi arahan di surat edaran itu," ungkap dikutip dari pmjnews.com, Rabu (2/11/22).

Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, khusus ruas jalan yang diterapkan ganjil genap antara lain, Simpang Pesanggaran-Simpang Sanur, Simpang Kuta-Simpang Pesanggaran, Simpang Kuta-Tugu Ngurah Rai, Tugu Ngurah Rai-Nusa Dua, Simpang Pesanggaran-Gerbang Benoa, Simpang Lapangan Terbang (Denpasar)-Tugu Ngurah Rai, Jimbaran-Uluwatu, Jalan Tol Bali Mandara, Jalan Uluwatu II, dan Jalan Raya Kampus Udayana.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment