Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.
Faktanya @ojk_sumut, melalui akun instagram OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya, menjelaskan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun.
Baca Juga: Polri: Emosi dan Lelah Debat Idul Fitri Picu Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah
Informasi yang beredar tersebut merupakan informasi palsu/hoax yang mengatasnamakan OJK.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.
(as/hn/um)