Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Beredar sebuah surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut mencantumkan logo OJK dan ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin.
Baca Juga: Polri Gelar Operasi Bibir Sumbing bagi 23 Anak di Kalsel
OJKIndonesia melalui akun instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat tersebut merupakan modus penipuan. OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah dan tidak pernah meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan mengecek ke kontak OJK di @kontak157.
(as/pr/um)