Tribratanews.polri.go.id – Pesawaran. Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan HRT (46) pelaku yang diduga melakukan persetubuhan terhadap AWS (18) yang berstatus pelajar.
Kasat Reskrim, AKP. Supriyanto Husin, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai petani memperdaya korban dengan tipu muslihat bahwa gadis tersebut terkena ilmu sihir jenis pelet.
Baca Juga : Polres Bontang Amankan Pelaku Rudapaksa Siswi SMP
"Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis 30 September 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dimana pelaku dengan cara melakukan tipu muslihat dengan berkata kepada korban bahwa korban terkena ilmu sihir pelet,” jelas Kasat Reskrim, AKP. Supriyanto Husin, S.H., M.H., Kamis (17/11/22).
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mengatakan bahwa jika ingin menghilangkan ilmu sihir pelet tersebut, korban harus berhubungan badan dengan pelaku.
“Setelah kejadian itu, kemudian korban melaporkan kepada Pelapor yakni ISW selaku orang tuanya, lalu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pesawaran,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran, dilansir dari trabas.co.
Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit IV PPA Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pelaku dapat diringkus di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan berdasarkan LP / 563 / IX / 2022 / SPKT / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Senin 14 November 2022 sekira Pukul 16.30 WIB, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran, Aiptu. Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, kemudian Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama anggota langsung bergerak menuju keberadaan pelaku dan dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawa pelaku ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Pesawaran.
(fz/hn/um)