Tribratanews.polri.go.id - Bandung. Siswa SMP berusia 12 tahun diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 2 bocah SD. Bahkan dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban menggunakan pisau. Kini kasusnya tengah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Aswin Sipayung, Selasa (18/10/2022).
Kapolrestabes Bandung menjelaskan insiden terjadi pada September 2022 lalu. Korban dalam kejadian ini berjumlah dua orang. "Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang juga masik di bawah umur," ungkap Kapolrestabes Bandung.
Seperti yang telah dilansir dari Detik.com, aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki kebiasaan menonton video porno. Kapolrestabes Bandung pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan negatif akibat terpapar hal buruk dari ponsel.
"Kami mengimbau kepada orang tua yang anaknya yang menggunakan HP dan internet untuk melakukan kontrol dan pencegahan," jelas Kapolrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendamping terhadap korban yang tergolong masih dibawah umur. "Korban kita perlakukan seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, ditangani psikologinya," ungkap Kapolrestabes Bandung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Saat ini pelaku dalam penangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dan ditempatkan di tempat khusus untuk diproses lebih lanjut.
(fz/hn/um)