Tribratanews.polri.go.id - Tanjung .Sat Reskrim Polres Lombok Utara mengamankan (MI) pria 47 tahun, alamat Dusun Sumur Pande Lauk, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Penangkapan MI pada Sabtu (5/11/22) itu atas laporan pencabulan terhadap anak perempuan 11 tahun.
Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, S.H., menjelaskan, dugaan pencabulan dilakukan oleh MI di rumah korban di salah satu desa di Kecamatan Kayangan.
Baca Juga : Polisi Memankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Atlet
“Terduga pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban dan pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium korban dan meraba dada korban dengan mengunakan kedua tangannya di saat korban sedang tidur dan atas perbuatannya pelaku, korban langsung terbangun kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim, dikutip dari radarlombok.co.id.
MI saat ini telah resmi ditahan oleh Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Atas kejadian pelecehan terhadap anak di bawah umur MI patut diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(af/hn/um)