Tribratanews.polri.go.id – Semarang. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga resmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Semarang. Peresmian UPTD PPA Kota Semarang adalah upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services. Melalui UPTD PPA ini, kedepannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan. Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” jelas Menteri PPPA, dilansir dari kemenpppa.go.id, Minggu (11/12/22).
Baca Juga : TNI - Polri Gelar Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan
Menteri PPPA mengungkapkan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu Instansi ke Instansi lainnya. Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.
Menteri PPPA mengungkapkan, UPTD PPA dengan mekanisme one stop services berkembang dalam menghadirkan layanan terintegrasi dan bekerja sama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya. Menteri PPPA menegaskan, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut menyaksikan pengukuhan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Semarang. Menteri PPPA berharap dengan keberadaan APSAI di Kota Semarang dapat membantu KemenPPPA serta pemerintah Kota Semarang dalam menggugah kepedulian dan meningkatkan peran aktif perusahaan atau pelaku bisnis lainnya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
(fz/hn/um)