Tribratanews.polri.go.id – Medan. Buron selama 9 bulan, akhirnya ayah yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang. Pelarian SS (45) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ini berakhir setelah ditangkap di kos-kosan di Kecamatan Medan Amplas pada Jumat (8/7).
Kasat Rekrim Polresta Deliserdang, Kompol. I Kadek Heri Cahyadi membenarkan penangkapan itu, Senin (11/7/2022). "Sedang diproses hukum lanjut pelakunya," katanya.
Kuasa hukum korban, Desi Suheri menyebutkan, kasus ini terbongkar setelah korban memberitahukan kepada adik kandung ibunya. "Korban bercerita dengan adik kandung ibunya bahwa telah dicabuli pelaku berulangkali. Peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Deli Serdang," sebutnya.
Kasus asusila ini sudah berjalan sembilan bulan, begitupun telah direspon oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang. "Pelaku sembilan bulan buron, namun telah berhasil diamankan," katanya.