Tribratanews.polri.go.id - WH (39) pelaku tindak asusila terhadapseorang gadis beinisial M (17) warga Kecamatan Gedung Meneng, Lampung ditangkap petugas tim gabungan Polres Tulangbawang.
Dalam penangkapan ini petugas juga menemukan narkoba serta senjata api rakitan.
Modus pelaku sendiri cukup berani dimana masuk rumah korban dan melakukan tindak asusila.
Dibawah todongan pistol pelaku sempat mengancam melati.
Beruntung kejadian itu diketahui sang ibu dan pelaku kabur.
"Pelaku merupakan warga yang tak jauh dari rumah korban, yaitu di Kecamatan Gedung Meneng," jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, .S.I.K., M.H.
Dirinya juga menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (24/09/2022), sekira pukul 3.00 WIB.“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, oleh petugas gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satrenarkoba, Sat Samapta, dan Polsek Dente Teladas," jelas AKBP Hujra Soumena, .S.I.K., M.H.
Selain sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, WH kini terancam pasal berlapis.
Hal itu karena pelaku juga miliki narkotika jenis sabu serta kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal.