Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Polisi berhasil menangkap lima orang muncikari dan membongkar praktek prostitusi online yang mempekerjakan anak-anak di salah satu hotel kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada lima tersangka, empatnya dewasa, yaitu Tersangka (MH), (AM), (MRS) dan (RD). Satu tersangka pelaku masih di bawah umur,” kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP. Harun dalam keterangan tertulis, Minggu, (25/9/2022).
Menurut AKBP. Harun, ada lima anak dan satu dewasa yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Korban merupakan anak-anak broken home. “Kemudian ada beberapa korban di situ, didapati di hotel tersebut ada enam orang yang di antaranya lima ini anak di bawah umur dan satunya sudah dewasa,” jelas Wakapolres Jaksel.
Praktek prostitusi online di hotel ini, kata Wakapolres Jaksel, sudah berlangsung selama dua bulan. Muncikari memasang open BO para korban di aplikasi MiChat dengan tarif hingga Rp 800 ribu. “Dari hasil pemeriksaan kita dapati bahwasanya mereka melaksanakan kegiatan prostitusi online ini sudah kurang lebihnya satu bulan sampai dua bulan di tempat tersebut, di salah satu hotel tersebut,” ungkap Wakapolres Jaksel.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.