Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Seorang guru honorer di Salah satu SD di Aceh Besar berinisial OJI (29) diduga melalukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Peristiwa terjadi bukan hanya sekali, tapi berulangkali.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, S.I.K., menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022 di sebuah SD di Aceh Besar, tempat pelaku bekerja. Ibu korban baru melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 17 November 2022.
Baca juga : Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Pekerja di Rumah Sakit Medan
“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan tindak asusila itu terhadap anak tirinya di Aceh Besar. Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB,” jelas Kompol Fadillah dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Kompol Fadillah mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, oknum guru honor itu pun mengakui perbuatan tak pantas itu. Pelaku pun dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Kompol Fadillah.
(af/hn/um)