Kemen PPPA Beri Apresiasi Respon Cepat Polisi Ungkap Kekerasan Seksual di Muaro Jambi

6 October 2022 - 17:25 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi respon cepat pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Muaro Jambi. 

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya akan mengawal proses penanganan bagi anak-anak yang menjadi korban dan memastikan korban LA (19) mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhannya. 

“Mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dan respon cepat pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Ratna di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Ratna, kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es yang mana banyak kasus yang tidak terlaporkan dan terungkap, sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal. 

Ratna menegaskan, Kemen PPPA terus mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. 

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” jelas Ratna.

Ratna menjelaskan, kejadian kekerasan seksual berupa pencabulan dialami LA terjadi sejak tahun 2019 lalu. Ironisnya, pada saat kejadian korban masih berusia 16 tahun. 

Pada 22 September 2022 korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini pelaku AA (44) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. 

Atas perbuatannya itu AA dijerat Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, mengingat kekerasan seksual pertama kali dilakukan oleh pelaku pada saat korban berusia anak. 

Pelaku juga terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Hari ini, 6 Oktober 2022 berkas perkaranya sudah tahap I dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Jambi. 

fz/hn/um

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment