Kemen PPPA: Tegaskan Upaya Perlindungan dan Pendampingan terhadap Perempuan dan Anak dalam Proses Hukum

14 June 2024 - 21:00 WIB
kemenppa

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Tangerang Selatan dan Kabupaten Bekasi sejauh ini telah berhasil melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dalam menangani beberapa kasus kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini terjadi di wilayah tersebut.

Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum. Dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, Kemen PPPA bersama dengan UPTD PPA di daerah akan berfokus pada penguatan dan pendampingan bagi mereka selama menghadapi proses hukum.

“Kami memastikan bahwa anak-anak korban sudah berada di tempat yang aman dan terpisah dari terduga pelaku. Pendampingan dan penguatan psikologis menjadi prioritas utama kami agar anak dapat pulih dan berfungsi secara optimal dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Nahar

Dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak, Kemen PPPA menekankan pentingnya langkah-langkah awal yang meliputi keselamatan, kesejahteraan berkelanjutan, dan permanensi pengasuhan anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pendidikan, dan ditempatkan dalam pengasuhan terbaik sebelum layanan kami selesai,” tambahnya.

Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap perempuan dan anak yang melibatkan media sosial, Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan aman. Edukasi seksual yang sesuai dengan usia anak juga menjadi poin penting yang harus diberikan, termasuk informasi mengenai bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Hal ini bertujuan agar anak dapat turut serta dalam melindungi dirinya sendiri.

Kemen PPPA telah menyediakan layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) yang tersebar di 301 lokasi di seluruh Indonesia, termasuk 18 PUSPAGA di provinsi dan PUSPAGA di 283 kabupaten/kota. Penguatan kepada masyarakat juga dilakukan kepada relawan SAPA dan aktivis PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dengan tujuan agar masyarakat dapat mendeteksi dini dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Masyarakat juga dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengalami atau melihat adanya kekerasan terhadap anak. Orang tua yang mengalami permasalahan berat dianjurkan untuk berbagi cerita dengan pasangan, keluarga, atau profesional seperti psikolog dan psikiater. Menjaga jarak dari anak jika merasa emosi tidak terbendung juga merupakan langkah penting dalam melindungi anak.

(mz/pr/nm)

in PPPA

Share this post

Sign in to leave a comment