KemenPPPA Dorong Proses Hukum dengan UU TPKS pada Kasus Kekerasan Seksual di Beji, Kota Batu

27 September 2022 - 22:12 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kota Batu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap korban SYS usia 17 (tujuh belas) tahun oleh terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu terkait perkembangan kasus, pendampingan, serta proses hukum terduga pelaku.

“Kami sangat menyesalkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan seksual yang menimpa korban anak perempuan oleh ayah tirinya. Apalagi, tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilakukan dengan paksaan sejak korban masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kini berusia 17 (tujuh belas) tahun. KemenPPPA akan memantau dan melakukan koordinasi dalam memastikan segala bentuk pendampingan yang dibutuhkan oleh korban,” tegas Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/9).

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DP3AP2KB Kota Batu, didapatkan informasi aksi tindak pidana kekerasan seksual oleh terduga pelaku sudah terjadi sejak korban SYS berada di bangku SMP. Peristiwa tersebut berawal pertama kalinya pada saat terduga pelaku mendampingi korban untuk mengambil ijazah Sekolah Dasar (SD). Seusai mengambil ijazah, terduga pelaku mengajak korban untuk mampir ke rumah milik orangtua ibu korban. Disana korban diminta untuk membersihkan rumah, namun setelah itu korban SYS dipaksa untuk melayani nafsu terduga pelaku. Setelah kejadian tersebut, korban sempat mengalami pendarahan selama tiga hari dan korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Setelah peristiwa naas yang menimpa korban, terduga pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan seksual seperti melecehkan korban dengan meraba tubuh dan area intim lainnya. Tidak berhenti sampai disitu, korban mendapati aksi kekerasan seksual yang terus berulang oleh terduga pelaku hingga kini korban SYS duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tidak tahan lagi dengan perlakuan terduga pelaku, korban SYS akhirnya berani menceritakan apa yang terjadi pada dirinya setelah terduga pelaku mengancam hingga membenturkan kepala korban ke tembok ketika korban menolak berhubungan dengan terduga pelaku. Peristiwa tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Batu pada 24 Agustus 2022 silam. Menurut pengakuan ibu korban, korban SYS telah mengalami 7 (tujuh) kali pemaksaan oleh terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan, DP3AP2KB Kota Batu langsung melakukan penjangkauan dan memberikan bantuan berupa pendampingan secara psikologis juga hukum bagi korban dan keluarga korban. Apalagi, korban SYS masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut,” jelas Nahar.

Nahar menambahkan, pihak DP3AP2KB Kota Batu telah melakukan asesmen kepada korban SYS oleh psikolog dan sedang menunggu hasil untuk proses tindak lanjut penanganannya. P2TP2A pun telah memberikan bantuan berupa dana bagi korban serta pendampingan hukum bagi ibu korban yang tengah mempersiapkan berkas untuk proses perceraian dengan terduga pelaku.

“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini melalui Tim SAPA 129 dan memastikan korban mendapatkan segala bentuk perlindungan yang dibutuhkan. Kami juga berharap, kasus ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tutur Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi. Diharapkan melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, dan mencegah anak dari perilaku menyimpang pada tumbuh kembang anak. Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak.

Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali. KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Sumber : kemenpppa.go.id


in PPPA
# PPA

Share this post

Sign in to leave a comment