Tribratanews.polri.go.id - Sleman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta oknum guru ngaji yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak didiknya di Kabupaten Sleman, Yogyakarta dijatuhi hukuman berat.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menjelaskan, pihaknya akan terus memantau dan memastikan pendampingan proses hukum serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis bagi korban.
Baca Juga: Kompolnas Apresiasi Operasi Ketupat 2023
“Sejauh ini, sudah ada 4 orang korban yang melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman. Keempat korban telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum,” terang Nahar dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/23).
Ia mengungkapkan, pihaknya menduga masih ada 9 korban tambahan yang belum melapor. Sehingga pihaknya masih akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kemensos terkait perkembangan proses hukum serta penanganan korban.
“Kami juga melakukan pemetaan di lokasi untuk menggali potensi adanya korban baru dan saksi," jelas Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA.
Ia menambahkan, diketahui, korban berusia 6-16 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan. Sehingga korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan. Aksi pelaku melanggar Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, maka ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Maka, pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling. Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, serta diberikan tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan pendeteksi elektronik,” tutupnya.
(as/hn/um)