Tribratanews.polri.go.id – Medan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut di kota Medan. Pertemuan tersebut antara lain membahas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Sumatera Utara. Menteri PPPA menyatakan bahwa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dilaporkan atau diselesaikan di luar hukum.
“POLRI merupakan garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai upaya dan langkah progresif tentunya telah dilakukan, tetapi dengan semakin beragamnya modus operasi dan kasus yang terjadi, pihak kami berharap dapat terus bergerak bersama Polri dalam hal ini segenap jajaran Polda Sumatera Utara, mulai dari hulu sampai ke hilir. Untuk itu kami mengajak jajaran POLRI khususnya Polda Sumatera Utara, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Unit PPA untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang optimal bagi perempuan dan anak. Terima kasih untuk Polda Sumut yang sudah memiliki komitmen tinggi melindungi perempuan dan anak di wilayah Sumut,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA berkesempatan untuk menginformasikan Konsep Penyelenggaraan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, sebuah konsep baru dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bersifat One Stop Service.
“Dalam Undang – Undang TPKS, peran UPTD PPA menjadi sangat penting sebagai lembaga yang membantu satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yang secara ex officio sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Ketika korban melapor korban sudah dapat mendapatkan layanan terintegrasi lintas fungsi. Untuk itu sinergi bersama dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan sangat penting,” tutur Menteri PPPA.
Kapolda Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mendukung dengan adanya sistim one stop service di UPTD PPA. Pihaknya selama ini berkomitmen penuh dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Beberapa kendala memang banyak terjadi namun pihaknya mengupayakan kerjasama dengan berbagai pihak.
“Salah satu hambatan besar di tubuh kepolisian adalah tingginya tingkat mutasi. Itu sebabnya pemahaman terhadap setiap kasus kekerasan yang korbannya adalah kelompok perempuan dan anak harus diberikan secara terus menerus dan diharapkan dari Kemen PPPA dapat berpartisipasi memberikan advokasi kepada kepolisian. Selain itu rumah aman bagi korban kekerasan juga belum efektif. Dengan adanya one stop service justru akan lebih mempermudah tugas kami karena melibatkan sinergi dengan berbagai pihak. Kami harapkan sistim ini dapat diimplemetasikan hingga kecamatan dan di tingkat Polsek. Saya sering katakan ke jajaran saya, jangan main-main dalam kasus perempuan dan anak,” ungkap Kapolda.
Menteri PPPA memberikan apresiasi tinggi terhadap komitmen jajaran Polda Sumut dalam upaya menuntaskan setiap kasus kekerasan. Polri sebagai lembaga yang mengemban fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, harus memberikan pelayanan yang responsif gender, dengan memperhatikan kondisi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.
“Kami memberikan apresiasi terhadap komitmen tinggi Polda Sumatera Utara. Terima kasih juga atas kolaborasi antar aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Saya sepakat dengan Kapolda bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi hukum namun implementasinya itu masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Inilah yang terus diupayakan jajaran Kemen PPPA untuk mengawal pelaksanaan pelayanan dan penanganan kasus kekerasan di lapangan. Mari kita sama-sama mengawal setiap kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual agar korban juga mendapatkan hak dan keadilan,” tutup Menteri PPPA.
Sumber : kemenpppa.go.id
Komitmen Tinggi dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Apresiasi Polda Sumut
29 April 2022 - 15:27
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment