Tribratanews.polri.go.id – Karawang. Marak terjadi kejahatan yang dilakukan kepada anak dan perempuan, Komnas Perlindungan Anak meminta Penyidik PPA Polres Karawang untuk dapat menjerat pasal terberat hukumannya bagi pelaku pidana anak.
Hal itu diungkapkan Pembina Komnas PA, Bimasena usai memberikan penghargaan kepada Kapolres Karawang, pada Selasa (29/3/2022).
Bimasena menjelaskan, kasus kekerasan anak apalagi kekerasan seksual sudah sangat memprihatinkan. Apalagi di Jawa Barat, angka kasus kekerasan anak termasuk yang tinggi di Indonesia.
"Kepada teman-teman penyidik jangan pernah takut menerapkan pasal-pasal terberat pada kasus kekerasan anak, khususnya kepada para pelaku kejahatan seksual anak," tegas Pembina Komnas PA.
Ditegaskannya, Komnas PA akan selalu ada dan mendukung langkah Kepolisian dalam menjerat hukuman seberat-berat dalam kasus tindak pidana terhadap anak.
"Komnas PA ada dibelakang disamping kanan kiri bahkan di depan dalam bagaimana membantu penyidik PPA dalam implementasikan UUD yang ada dan termasuk hukuman yang berat," ungkap Pembina Komnas PA.
Pembinas Komnas PA menerangkan, Komnas PA juga nanti akan menyampaikan kepada pihak penutut dalam hal ini Kejaksaan dan juga Pengadilan supaya bersinergi dalam penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan.
"Pelaku sudah diberikan hukuman terberat pun kasus masih ada, apalagi diberikan hukuman ringan. Dan itu instrumen hukumnya ada, dalam undang-undang perlindungan anak ada hukuman mati, hukuman seumur hidup, kebiri nah itu temen-teman penyidik engga usah takut," ungkapnya.
Pembinas Komnas PA menambahkan, banyak faktor yang mempengaruhi tingginya tindak pinada terhadap anak.
Baik faktor ekonomi, pendidikan, hingga faktor hukuman yang masih terlalu ringan.
"Itulah ini tugas bersama seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah daerah. Ini bagian dari bela negara. Kita selamatkan bangsa ini dengan upaya penanganan kasus, mulai preventif hingga penegakkan hukum," tandasnya.
Komnas Perlindungan Anak, Minta Penyidik PPA Bisa Jerat Pasal Terberat Bagi Pelaku Pidana Anak
30 March 2022 - 15:01
WIB
in
PPPA
Sign in to leave a comment