Tribratanews.polri.go.id - Korban kasus dugaan pencabulan oleh calon pendeta berinisial SAS (36) di Kabupaten Alor, Provinsi NTT terus bertambah.
"Korban pencabulan terus bertambah dan saat ini sudah ada sebanyak 14 orang anak. Ada tambahan dua korban pencabulan yang telah datang melapor di polres Alor Tetapi usianya sudah 19 tahun," jelas Kasat Reskrim polres Alor IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos.
IPTU Yames Jems Mbau,S.Sos.,menjelaskan bahwa belasan remaja putri di Kabupaten Alor ini merupakan korban tindak pidana pencabulan dan persetubuhan serta UU ITE.
Dari 14 korban tersebut ada 10 orang korban pencabulan anak di bawah umur dan empat korban sudah berumur 19 tahun.
Selain itu ada juga korban yang menjadi saksi untuk korban lainnya. Semua korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit dan telah memberikan keterangan terkait kasus ini.
Dari semua korban pencabulan tidak ada korban yang hamil, tetapi para korban mengalami trauma yang mendalam.
Berkas perkara kasus pencabulan ini sudah rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini terjadi pada akhir bulan Mei 2021 hingga awal bulan Mei 2022," jelasnya.
Saat pelaku mencabuli para korban, pelaku mengabadikan dalam bentuk video dan foto melalui telepon selulernya.
Sehingga, ketika pelaku ingin mengulangi lagi perbuatannya, selalu mengancam para korban akan menyebarkan foto dan video jika tidak dilayani.
Setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan SAS dan melaporkan ke polisi sesuai laporan polisi nomor LP-B/277/ IX/ 2022/ SPKT/ Polres Alor.
Setelah menerima laporan dan ditindaklanjuti polisi pun menangkap SAS di Kota Kupang, SAS juga langsung dibawa ke kabupaten Alor.
Saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Alor, untuk diproses hukum lebih lanjut.