Tribratanews.polri.go.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia dua. Dalam kasus tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Kaltim yang menindak tegas kasus kekerasan anak berusia dua tahun yang dilakukan ayah kandung korban," jelas Menteri Arifah Fauzi dikutip dari Antara, Senin (17/3/25).
Menteri Arifah Fauzi menyampaikan, dalam kasus ini tersangka adalah ayah kandung korban. Ia berharap kerja keras semua pihak dapat membantu memutus mata rantai kekerasan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
"Sebelum penetapan tersangka ini, banyak kendala yang ditemui, namun tantangan tersebut tidak mengurangi semangat pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak kita. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya.
Diketahui, Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan seperti melakukan pemeriksaan visum, pemeriksaan 16 saksi, dan asesmen oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Selain itu, pemeriksaan psikologi forensik juga sudah dilakukan dengan difasilitasi KemenPPPA.
(ay/hn/nm)