Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi kerja kolaboratif Pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). Menurut Menteri PPPA, komitmen kuat yang telah dibangun Pemerintah dapat mendorong penyelesaian DIM RUU KIA sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Saya menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya dan setinggi-tingginya atas kerja luar biasa tim Pemerintah dalam penyusunan DIM RUU KIA. Kita menyadari betul penugasan dari Menteri Sekretaris Negara kepada perwakilan, baik Menteri yang mewakili Presiden Republik Indonesia dalam pembahasan, demikian juga Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditunjuk untuk menyusun DIM RUU KIA bahwa waktu yang diberikan kepada kita sangatlah singkat,” ujar Menteri PPPA dalam Rapat Koordinasi DIM RUU KIA, di Jakarta, Senin (15/8).
Per tanggal 13 Agustus 2022, Pemerintah telah mendiskusikan 363 DIM RUU KIA yang terdiri atas DIM tetap, perubahan substansi, perubahan redaksional, penambahan substansi baru, dan reposisi. “Sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU KIA harus mendapatkan perhatian Pemerintah dengan seksama. Substansi atau materi muatan RUU KIA bersifat lintas sektor dan berkaitan dengan tugas fungsi masing-masing K/L. Oleh karena itu, saya berharap kita semua dapat mencermatinya secara komprehensif,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menjelaskan, terdapat beberapa isu kritis yang mendapatkan perhatian berbagai pihak, seperti isu cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja; cuti pendampingan bagi suami; tanggung jawab ibu; ibu yang bukan pekerja; ibu yang ASN, TNI, dan Polri; serta pendanaan. “Saya yakin dari diskusi maraton yang telah dilakukan, ditemukan titik temu dan kerangka besar yang termuat dalam DIM Pemerintah,” kata Menteri PPPA.
Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan diskusi lintas sektor, baik dengan Lembaga Masyarakat, Akademisi, Dunia Usaha, Organisasi Profesi, dan lain sebagainya. DIM RUU KIA diharapkan dapat diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara pada 26 Agustus 2022 dan telah diparaf oleh lima Menteri perwakilan Presiden Republik Indonesia, yaitu Menteri PPPA, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.
Sumber : kemenpppa.go.id
Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Pemerintah dalam Penyusunan DIM RUU KIA
16 August 2022 - 10:25
WIB
Sign in to leave a comment