Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: KemenPPPA Sampaikan Potensi Perempuan dalam Ekonomi Perawatan
Diharapkan peraturan baru ini dapat optimal mencegah terjadinya kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama dan bisa cepat melakukan penanganan atas kasus-kasus yang terjadi.
“Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” jelas Menteri PPPA dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022) pekan lalu.
Menurut Menteri PPPA, sampai sekarang masih terus terjadi berbagai kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual yang senyatanya merupakan perbuatan yang melanggar kemanusiaan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.
Ditambahkan, regulasi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan merupakan langkah progresif untuk menciptakan satuan pendidikan yang ramah, nondiskriminasi, dan aman bagi peserta didik.
“Regulasi ini akan melengkapi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengapresiasi PMA Nomor 73 Tahun 2022 bahwa instrumen pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan pada Kementerian Agama dilakukan secara cepat, terpadu dan terintegrasi.
Di samping berbagai upaya pencegahan, Peraturan Menteri ini juga mengatur agar dilakukannya pendampingan dan pemulihan korban oleh satuan pendidikan, mengingat kekerasan seksual berdampak terhadap korban secara mental dan fisik.
“Kita mengharapkan satuan pendidikan yang tercakup dalam Peraturan Menteri ini dapat mematuhi dan melaksanakan aturan yang tertuang didalamnya,” ungkap Menteri PPPA.
PMA Nomor 73 Tahun 2022 mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Menteri PPPA mengatakan, KemenPPPA telah membuat 24 indikator Kabupaten/Kota layak anak (KLA) dimana salah satu indikatornya adalah mewujudkan sekolah/madrasah/pendidikan berasrama/pesantren ramah anak. Hadirnya regulasi ini akan sangat membantu daerah mewujudkan KLA.
(fz/hn/um)